KPU: Pilkada Serentak Tetap Sesuai Jadwal 27 November 2024

ilustrasi Pilkada serentak 2024. /foto:istimewa

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menegaskan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 tetap sesuai jadwal, yakni 27 November 2024.

Hal itu di paparkan oleh Komisioner KPU RI, Idham Holik yang menjelaskan bahwa sampai saat ini belum ada perubahan pada Pasal 201 ayat 8 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

Adapun Pasal 201 ayat 8 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 berbunyi, “Pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada bulan November 2024”.

“Sampai saat ini Pasal 201 ayat 8 UU Nomor 10 Tahun 2016 belum ada perubahannya,” ujar Idham di Kantor KPU RI Jakarta, Jumat (1/3/2024).

Idham mengatakan KPU juga telah menerbitkan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 yang mengatur tahapan dan jadwal pemilihan serentak nasional di mana pemungutan suara Pilkada Serentak 2024 dilaksanakan pada Rabu, 27 November 2024.

“Jadi, demikian sudah kami tetapkan sesuai dengan norma yang berlaku,” tegasnya.

Ia menyebut KPU sebagai penyelenggara pemilu patuh terhadap perintah undang-undang. Oleh karena itu, kebijakan yang diterbitkan KPU tidak akan melampaui ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Sampai saat ini Pasal 201 ayat 8 UU 10 Tahun 2016 masih berlaku,” ucapnya.

Idham menilai usulan mempercepat jadwal pemungutan suara Pilkada Serentak 2024 merupakan wewenang DPR dan pemerintah sebagai pembentuk undang-undang. Dia menegaskan KPU tidak punya kapasitas berbicara dalam tatanan tersebut. KPU pun sedang berfokus mengefektifkan pelaksanaan penyelenggaraan tahapan Pilkada Serentak 2024.

Loading poll ...
Tutup
KERJA SAMA DENGAN KAMI_20250629_231916_0000

You cannot copy content of this page