KPU RI Jelaskan Soal Usulan Pilkada 2024 Dimajukan

Foto: Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari (Istimewa)

JAKARTA – Soal adanya usulan Pilkada dimajukan menjadi September 2024. Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari buka suara akan adanya usulan tersebut.

Hasyim mengatakan, berbicara soal Pileg yang akan diketahui hasilnya pada 20 Maret 2024, lalu menjadi landasan Pilkada nantinya.

“Pemungutan suara itu 14 Februari 2024. Menurut Undang-undang Pemilu, rekapitulasi dan penetapan hasil pemilu secara rasional itu paling lama 35 hari ke depan setelah 14 Februari, itu jatuhnya kira-kira 20 Maret,” kata Hasyim kepada wartawan, Minggu 24 September 2024.

“Sehingga tanggal 20 Maret itu bisa diketahui partai apa dapat suara berapa atau dapat kursi berapa di DPRD Provinsi atau Kabupaten/Kota. Karena itu akan dijadikan bekal untuk pencalonan dalam pilkada,” tambahnya.

Namun, jika pencoblosan Pilkada benar menjadi September, 3 bulan sebelumnya atau pada Juni 2024 sudah ada pencalonan. Yang berarti, jelasnya, masih memenuhi waktu hasil perolehan suara partai sebagai syarat pencalonan pilkada.

“Kalo coblosan nya jadi September, 3 bulan sebelumnya pada bulan Juni itu pencalonan, jadi masih memenuhi dari segi waktu tentang partai apa dapat suara atau dapat kursi berapa untuk syarat pencalonan dalam pilkada,” ucapnya.

Hasyim mengatakan berdasarkan pengalaman 2019, sengketa Pileg sebagian besar sengketa antar calon dan bukan antar partai. Sehingga nantinya, tidak terlalu berpengaruh pada rekapitulasi perolehan suara partai.

“Kurang lebih kepastian tentang partai apa dapat suara atau dapat kursi berapa di DPRD mana sudah hampir dapat diketahui pada bulan Maret nanti,” ujarnya.

Sementara itu, Mendagri Tito Karnavian sebelumnya menyampaikan usulan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) pilkada ke Komisi II DPR RI untuk mengubah jadwal pilkada serentak.

Dalam hal itu Tito mengusulkan, pilkada serentak dilakukan pada September 2024, dua bulan lebih cepat dari yang ditentukan. Hal tersebut disampaikan Tito dalam rapat kerja (Raker) Komisi II DPR RI bersama KPU hingga Bawaslu, Rabu (20/9) malam.

Tito menyebut salah satu alasan percepatan pilkada lantaran menghindari kekosongan kepala daerah pada 1 Januari 2025.

“Adapun pilihan waktu pemungutan suara pilkada serentak tahun 2024 disarankan pada bulan September 2024. Ini juga untuk pertimbangan bahwa ada waktu yang cukup sampai dengan proses sengketa sebelum 1 Januari 2025, ada waktu lebih kurang 3 bulan untuk menyelesaikan mulai dari proses untuk rekapitulasi dan pleno penentuan pemenang,” kata Tito dalam rapat.

Follow Cyrustimes di Google Berita.

Loading poll ...
Tutup
KERJA SAMA DENGAN KAMI_20250629_231916_0000

You cannot copy content of this page