KPU Tegaskan Hanya Parpol Yang Boleh Sosialisasi Sebelum Masa Kampanye!
Hal itu disampaikan Komisioner KPU RI August Mellaz dalam diskusi ‘Sosialisasi Partai Politik Menuju Pemilu 2024’ di Media Center KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (24/2/2023). Mellaz mengatakan KPU tidak akan membuat regulasi lagi mengenai sosialisasi.
“Jadi ini bagaimana nih teman-teman KPU pasca penetapan parpol peserta pemilu, bagaimana ruang geraknya? Ini menjadi isu yang kami diskusikan, masing-masing melakukan kajian, sehingga kajian di Tim KPU sampai akhir Januari itu menyatakan PKPU yang tersedia sudah mencukupi untuk sosialisasi,” ujar Mellaz.
“Jadi nggak perlu bikin lagi PKPU yang khusus sosialisasi,” sambungnya.
Mellaz menilai tidak ada perbedaan antara regulasi terkait sosialisasi pada Pemilu 2019 dengan Pemilu 2024. Sebab, menurut dia, UU yang digunakan pun tidak memiliki perubahan.
“Apa bedanya instrumen hukum yang diberlakukan 2019 lalu dengan yang sekarang, Undang-undangnya tidak berubah. PKPU yang ada, ruang gerak yang tersedia seperti itu, itu juga dipakai sebelumnya oleh parpol,” ungkapnya. (*)
2 Komentar
-
I don’t think the title of your article matches the content lol. Just kidding, mainly because I had some doubts after reading the article.
-
I don’t think the title of your article matches the content lol. Just kidding, mainly because I had some doubts after reading the article.
Komentar ditutup.