Cyrustimes.com,Jakarta–Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari menegaskan hanya partai politik peserta pemilu yang boleh melakukan sosialisasi sebelum kampanye. Hasyim mengatakan sosialisasi tersebut telah diatur dalam PKPU Nomor 33 Tahun 2018.
“Itu Peraturan KPU tentang kampanye yang kemudian di dalamnya sebenarnya perubahan PKPU dari terdahulu, karena memang faktanya diperlukan sosialisasi oleh parpol sebagai peserta pemilu pasca penetapan parpol sebagai peserta pemilu sampai masa kampanye kan perlu sosialisasi,” kata Hasyim di Kantor DKPP, Jakarta, Senin (27/2/2023) kemarin.
“Maka batasan-batasan apa itu sosialisasi parpol sebagai peserta Pemilu, apa yang boleh dikerjakan itu diatur dalam PKPU Nomor 33 Tahun 2018, pasal 25,” sambungnya.
Hasyim mengatakan selain partai politik yang telah ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024, melakukan sosialisasi, maka dianggap sebagai pelanggaran. Namun, dia menyebut untuk jenis pelanggarannya, Bawaslu yang akan menentukan.
“Kalau sekarang kan belum ada peserta pemilu selain partai politik, maka yang kita berkaitan dengan itu. Artinya apa, kalau ada tindakan di luar sebagaimana yang telah ditentukan di PKPU Nomor 33 Tahun 2018 bisa masuk sebagai pelanggaran, apakah itu pelanggaran administrasi atau pidana pemilu. Itu nanti teman-teman Bawaslu yang akan konstruksi kan, apakah sebuah tindakan itu masuk kategori mana,” tuturnya.
2 Komentar
I don’t think the title of your article matches the content lol. Just kidding, mainly because I had some doubts after reading the article.
I don’t think the title of your article matches the content lol. Just kidding, mainly because I had some doubts after reading the article.