Aanmaning adalah teguran resmi dari pengadilan kepada pihak yang kalah untuk melaksanakan putusan dalam jangka waktu tertentu. Jika dalam periode tersebut PT BAP tetap tidak melaksanakan putusan, pengadilan dapat melakukan eksekusi paksa terhadap aset perusahaan.

Kasus ini menjadi sorotan publik sebagai contoh bagaimana penyelesaian sengketa bisnis harus tetap melalui mekanisme hukum yang benar, bukan dengan tindakan sepihak yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.

Simak Berita Lainnya dari Cyrustimes dengan Mengikuti di Google Berita

Gubernur
Wali Kota
Bupati
Diskominfo
Disbun
Disdik
Dishut
Alman