CYRUSTIMES, PALANGKA RAYA – Kuasa hukum mantan Lurah Kalampangan, Guruh Eka Saputra, membantah keras tuduhan yang dilayangkan Kalteng Watch terkait dugaan praktik mafia tanah yang melibatkan kliennya. Ia menyebut tuduhan tersebut sebagai fitnah dan akan mengambil langkah hukum.

Dalam keterangannya, Sabtu (23/8/2025), Guruh menegaskan bahwa tuduhan dari Ketua Kalteng Watch, Men Gumpul, sangat tidak berdasar. “Tudingan dari narasumber tersebut kepada klien kami sangat membabi buta dengan menyebutkan klien kami sebagai oknum mafia tanah, dan hal itu tidak benar sama sekali,” kata Guruh.

Menurutnya, klien telah dituding menguasai beratus-ratus hektar lahan di Kelurahan Kalampangan tanpa bukti yang memadai. “Ini tuduhan yang sangat serius dan fitnah, oleh karena itu kami akan mengambil langkah hukum dengan melaporkan dugaan pencemaran nama baik,” tegasnya.

Perolehan Tanah Dinilai Sah

Terkait dokumen kepemilikan tanah atas nama kliennya, Guruh menyatakan tidak ada yang salah karena perolehan tanah didasarkan pada peristiwa hukum peralihan hak yang sah. “Pertanyaannya apakah orang yang memiliki tanah itu adalah sebuah kejahatan sehingga disebut sebagai oknum mafia tanah? Saya rasa ini cara berpikir yang sesat dan tidak berdasar bukti yang cukup,” ujarnya.

Guruh mempertanyakan pemahaman pihak yang menuding kliennya tentang definisi yuridis mafia tanah. “Jika setiap orang yang secara sah memiliki tanah dituding sebagai mafia tanah, maka jika yang menuding ada memiliki tanah berarti dia sebagai oknum mafia tanah juga? Ini kan cara berpikir yang sesat dan keliru,” kritiknya.

Dokumen yang diperlihatkan Kalteng Watch dinilai tidak membuktikan tuduhan bahwa kliennya merupakan oknum mafia tanah. Guruh menekankan bahwa setiap orang sah-sah saja memiliki tanah jika proses perolehan dan peralihannya sah menurut hukum, baik melalui jual beli, ganti rugi, atau hibah.

Bantah Penyalahgunaan Wewenang

Menanggapi dugaan penyalahgunaan wewenang saat kliennya menjabat sebagai Lurah Kalampangan, Guruh tegas membantahnya. “Tudingan yang diarahkan ke klien kami sangat tendensius dan subjektif serta mencemarkan nama baik klien kami,” katanya.

Untuk sengketa antara Kelompok Tani Jadi Makmur dan Kelompok Tani Lewu Taheta, Guruh menyerahkan prosesnya kepada aparat penegak hukum. “Kita serahkan saja proses hukum yang sudah naik ke penyidikan di Polda Kalteng. Kita percayakan saja prosesnya kepada APH,” ujarnya.

Himbau Hentikan Penggiringan Opini

Guruh menghimbau agar menghentikan segala bentuk penggiringan opini dan framing negatif kepada kliennya. “Jangan jadikan media sebagai alat memunculkan kebencian. Jika ada dugaan tindak pidana silakan membuat laporan aduan kepada APH dan jangan hanya bermanuver di ranah media,” tegasnya.

Ia mengingatkan bahwa setiap orang yang menyebarkan informasi bohong dan fitnah serta berisi tuduhan tanpa bukti dapat dikenai UU ITE. “Buktikan tuduhan oknum mafia tanah kepada klien kami, atau jika tidak dapat dibuktikan berarti fitnah dan telah mencemarkan nama baik klien kami,” pungkas Guruh.