Rohil – Kasus dugaan pengrusakan yang melibatkan oknum kepala Sekolah Dasar (SD) Diwilayah Kecamatan Tanah Putih berinisial J Bin Usman kembali dipertanyakan. Kuasa Hukum Pelapor Suci Nurhafniah anak dari Ibu SS bin Marono mengatakan laporan kliennya sudah masuk ke Polres Rokan Hilir dan minta proses Penyelidikan.

Kasus tersebut sebelumnya dilaporkan kliennya ke Polres Rokan Hilir sesuai STPL Nomor: STTPL/45/IV/2023/SPKT/Polres Rokan Hilir Tanggal 10 April 2023. Dalam laporannya, oknum Kepala Sekolah SD berinisial J dan kawan-kawannya secara bersama sama melakukan pengerusakan dirumah istri sirihnya dengan cara membakar Daun Pintu rumah,memecah mesin cuci merk Electrolux dan merusak speaker merk sun club yg mengakibatkan kerugian puluhan juta rupiah

Proses pengrusakan ini terjadi di sebuah rumah yang terletak dijalan kerang KM 3 RT 1 RW 9 titik koordinat Sedinginan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir pada Minggu 9 April 2023 sekira pukul 09.15 wib.Jelasnya PH Saro Toto Nafo Hulu SH bersama Muhammad Salim SH ,Rabu 7 Juni 2023.

Masih dijelaskan Saro Toto Nafo Hulu SH, pengrusakan itu dilatar belakangi rasa cemburu,lantaran teman wanitanya menikah dengan orang lain. Dari sanalah timbul rasa sakit hati yang dilakukan oknum kepala sekolah terhadap kliennya

Mirisnya lagi, usai dilaporkan kepolisi, Oknum ASN Kepala Sekolah ini bersama kuasa hukumnya melakukan gugatan kepengadilan agama ujung tanjung perihal permohonan isbat dan gugatan harta bersama yang terlampir dalam gugatan no registrasi 290/PDT.G/2023/PA.UTj tanggal 11 April 2023.

Sementara dalam gugatan ke pengadilan agama ujung tanjung yang dilakukan pihak Oknum ASN Kepala Sekolah, Gugatannya mengajukan talak dan gugatan harta terhadap Kliennya Berinisial SS bin Marono (43) dengan dalil pemohon dan termohon pasangan suami istri melangsungkan pernikahan secara syariat Islam pada tanggal 15 April 2017 diperlanaan kecamatan lima puluh kabupaten batu bara provinsi Sumut perkawinan tidak tercatat.

Selanjutnya, bahwa karena perkawinan Pemohon (J Bin Usman kepala sekolah) dan termohon (SS bin Marono) dilaksanakan syariat Islam. Maka demi kepastian hukum atas perkawinan tersebut pemohon mohon kepada yang mulia ketua pengadilan agama ujung tanjung melalui Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk mengesahkan perkawinan tersebut dengan jalan isbat nikah.

Terkait gugatan talak dan gugatan harta bersama yang diajukan tersebut hanya sebuah alasan semata dan mengalihkan pemanggilan polisi atas laporan kliennya dan dalam gugatan dipengadilan agama sudah kita lakukan perlawanan. Logikanya disahkannya nikah perkawinan sirih apakah sudah memenuhi rukun dan syarat pernikahan. Apalagi posisi kepala sekolah ini ASN , apa sudah ijin berpoligami

Perlu disimak, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS.