PALANGKA RAYA – Penerapan larangan kendaraan angkutan berat atau truk perusahaan besar swasta (PBS) melintas di ruas Jalan Bukit Liti-Bawan-Kuala Kurun, Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah (Kalteng), tinggal menunggu tanda tangan Gubernur Sugianto Sabran.
“Ini suratnya sudah, tinggal naikan ke Pak Gubernur. Disposisi-nya sudah semua, rampung. Tanda tangan itu kan pak Gubernur,” kata Wakil Gubernur Kalteng Edy Pratowo, Senin (10/2/2025).
Kebijakan ini diambil menyusul kerusakan parah di ruas jalan tersebut akibat dilalui truk pengangkut batu bara dan kayu log milik PBS. Tercatat ada enam titik kerusakan di ruas Bukit Liti-Bawan sepanjang 2,868 kilometer dan empat titik di ruas Bawan-Kuala Kurun sepanjang 4,855 kilometer.
Gubernur Kalteng sebelumnya menegaskan akan melarang truk PBS melintas di jalur tersebut untuk waktu yang belum ditentukan. Larangan serupa juga akan diberlakukan untuk angkutan kayu dan CPO dengan bobot di atas delapan ton.
“Sektor usaha juga harus tumbuh dan berkembang dengan baik, tapi perlu kebersamaan dan saling dukung, salah satunya dengan menciptakan suasana yang nyaman bagi seluruh masyarakat,” ujar Sugianto saat ditemui pada Kamis (30/1/2025).
Sugianto menambahkan, sebesar apapun anggaran yang dialokasikan untuk infrastruktur jalan akan sia-sia jika tidak ada kesadaran bersama dalam menjaga, memelihara, dan menaati aturan. Dia juga meminta Pj Bupati setempat menertibkan penggunaan kendaraan plat non-KH oleh pengusaha.

Tinggalkan Balasan