PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) telah mengambil langkah tegas dengan melarang angkutan berat milik Perusahaan Besar Swasta (PBS) melintas di Jalan lintas Palangka Raya-Gunung Mas tepatnya di Bukit Liti-Bawan-Kuala Kurun.
Keputusan ini berdasarkan Surat Edaran Gubernur Kalteng Nomor 500.11.1/06/2025, yang mengatur penghentian angkutan barang tambang dan kehutanan pada ruas jalan tersebut.
Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Kalteng, Katma F Dirun, menjelaskan bahwa penghentian angkutan batu bara dilakukan untuk mengidentifikasi secara teknis kondisi jalan Palangka Raya-Kuala Kurun, yang dinilai telah menerima beban jalan yang terlalu tinggi.
“Kami juga sedang mempelajari daya dukung badan jalan yang maksimal hanya 8 ton,” ujar Katma, Kamis (13/2/2025).
Sebagai upaya memastikan kebijakan ini diterapkan, Dinas Perhubungan dan Dinas PUPR Kalteng bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk memantau pelaksanaan di lapangan.
Tim pengawas telah disiapkan untuk memeriksa dan memastikan agar angkutan berat tidak melintas di jalan tersebut. Sanksi akan dikenakan bagi mereka yang tetap melanggar, meskipun saat ini Pemprov Kalteng lebih fokus pada langkah preventif untuk mencegah pelanggaran lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan