MAKI Somasi Ahli Hukum UPR Terkait Pernyataan Ritual Adat Dayak Kalimantan Tengah
PANGKALAN BUN – Majelis Agama Kaharingan Indonesia (MAKI) Kabupaten Kotawaringin Barat mengirimkan somasi kepada Kiki Kristanto, ahli hukum pidana dari Universitas Palangka Raya (UPR). Somasi ini terkait dengan pernyataan Kristanto dalam sidang perkara antara Kepala Desa (Kades) Tempayung, Syahyunie, dengan PT Sungai Rangit Sampoerna Agro pada 28 Februari 2025.
Dalam sidang, Kiki Kristanto yang dihadirkan sebagai saksi ahli oleh Jaksa, menyebutkan bahwa ritual adat yang dilakukan oleh masyarakat adat di Kalimantan Tengah sering disalahgunakan untuk tujuan yang melanggar hukum. Menurut Kristanto, ritual adat tersebut sering dijadikan “modus” untuk melakukan perbuatan terlarang.
Pernyataan Kristanto tersebut dinilai keliru oleh MAKI. Martin Kukung, Ketua MAKI Kabupaten Kotawaringin Barat, menilai bahwa pernyataan Kristanto telah menyamaratakan penyalahgunaan ritual Mahinting atau Hinting Pali di seluruh wilayah, termasuk di Desa Tempayung. Padahal, menurut MAKI, ritual Hinting Pali yang dilakukan masyarakat adat Dayak di Desa Tempayung sudah sepenuhnya sesuai dengan hukum adat, agama, dan budaya mereka.
Sebagai respons, MAKI melayangkan somasi dan meminta Kristanto sebagai ahli hukum dalam persidangan memberikan penjelasan lebih lanjut terkait pernyataannya, baik secara lisan maupun tertulis. MAKI menegaskan bahwa ritual Hinting Pali yang dijalankan di Desa Tempayung dihormati dan dilakukan sesuai dengan adat, agama, serta hukum yang berlaku.
MAKI juga mengingatkan bahwa ahli hukum seharusnya melindungi hak-hak masyarakat adat, termasuk hak atas tanah, air, hutan, dan budaya, serta menghormati ritual adat yang sakral khususnya di Klimantan Tengah.
Sebelumnya, Masyarakat Adat Tempayung juga telah melayangkan somasi terkait hal ini. Tokoh masyarakat adat Tempayung, Dungkui, yang juga Mantir Adat Kecamatan Kotawaringin Lama, menyatakan bahwa pernyataan Kristanto tidak didasarkan pada penelitian yang valid dan jauh dari kajian ilmiah yang memadai.
“Sebagai ahli hukum pidana, Kiki Kristanto tidak memiliki dasar keilmuan untuk mengomentari ritual adat. Pernyataan tersebut sangat merugikan dan tidak bertanggung jawab,” ujar Dungkui dalam rilis resmi yang diterbitkan pada Senin (10/3/2025).
Hingga saat ini, Kiki Kristanto belum memberikan respons terkait somasi yang telah dilayangkan, meskipun telah dihubungi melalui pesan singkat.
Simak Berita Lainnya dari Cyrustimes dengan Mengikuti di Google Berita