CYRUSTIMES, PALANGKA RAYA – Koalisi Masyarakat Sipil melayangkan kritik keras terhadap proses persidangan kasus Kepala Desa (Kades) Tempayung di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun. Dalam pernyataan sikap dengan melakukan aksi di depan kantor Pengadilan Tinggi Kalimantan Tengah, Selasa, 6 Mei 2025, koalisi mengungkap tujuh kejanggalan dalam proses hukum yang dinilai mencederai prinsip keadilan.

“Kami menemukan indikasi peradilan sesat yang sistematis dalam kasus ini,” ujar Agung Sesa, Juru Bicara Koalisi Keadilan untuk Tempayung.

Kritik pertama koalisi tertuju pada sikap Penuntut Umum yang dianggap mengabaikan substansi pembelaan terdakwa. Menurut koalisi, Jaksa hanya mengulang dakwaan tanpa memberikan tanggapan berarti terhadap poin-poin krusial dalam pleidoi yang diajukan penasihat hukum. Ini dinilai bertentangan dengan prinsip fair trial.

Kejanggalan kedua berkaitan dengan penentuan kerugian PT Sungai Rangit yang tidak melibatkan pihak independen. “Klaim kerugian hanya didasarkan pada testimoni internal, bukan penilaian dari Kantor Akuntan Publik atau Kantor Jasa Penilai Publik yang kompeten,” kata Sesa.

Ia menambahkan, cara penentuan kerugian tersebut berpotensi melanggar standar pembuktian “beyond reasonable doubt” sebagaimana diatur dalam Pasal 183 KUHAP.

Koalisi juga mempersoalkan karakteristik kasus yang menurut mereka lebih tepat dikategorikan sebagai sengketa perdata. “Kasus ini memenuhi unsur prejudicieel geschil karena status lahan adat belum selesai secara hukum,” tutur Sesa. Namun keberatan ini tidak dipertimbangkan majelis hakim, dengan dalih sudah dibahas dalam putusan sela.