PANGKALAN BUN – Persidangan kasus yang melibatkan Kepala Desa (Kades) Tempayung, Syachyunie, kembali digelar di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah, Selasa (25/2/2025). Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi ini menghadirkan tiga karyawan PT Sungai Rangit Sampoerna Agro Tbk dan dua warga Desa Tempayung.

Berdasarkan rilis tertulis dari Koalisi keadilan untuk Tempayung menyebutkan, dalam persidangan yang dimulai pukul 11.00 WIB, para saksi dari PT Sungai Rangit Sampoerna Agro yakni Azmi, Taufan, dan Bima diduga memberikan keterangan yang tidak sesuai dengan fakta. Hakim dan tim pengacara dari PHD AMAN Kobar dan PIL-Net (Public Interest Lawyer Network) bahkan sampai memperingatkan para saksi tersebut tentang ancaman pidana sumpah palsu sesuai Pasal 242 KUHPidana.

Keterangan Saksi yang Dipertanyakan

Saksi Azmi Zaky dan Taufan Purnama Putra dalam keterangannya menyatakan bahwa tindakan pemortalan lahan diinisiasi oleh terdakwa Syach Yunie. Mereka juga mengklaim luas perkebunan sawit PT Sungai Rangit Sampoerna Agro di Desa Tempayung sekitar 1.000 hektar, serta menyebut warga menuntut hak plasma sebanyak 20% dari total wilayah Desa Tempayung.

Namun ketika ditanya lebih lanjut mengenai dasar keterangan tersebut, kedua saksi mengaku tidak mengetahui persis tindakan-tindakan terdakwa saat peristiwa yang terjadi sekitar April 2024 itu. Mereka juga tidak dapat menunjukkan bukti konkret yang menunjukkan bahwa aksi tersebut diinisiasi secara tunggal oleh Kades Tempayung.