CYRUSTIMES.COM, PALANGKA RAYA – Sidang dugaan korupsi proyek pabrik tepung ikan Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya memasuki tahap duplik dari pihak terdakwa, Senin (20/04/2026). Dalam persidangan tersebut, kuasa hukum terdakwa, Jefriko Seran, mengajukan sejumlah bukti tambahan terkait operasional pabrik di Kabupaten Kotawaringin Barat.
Perkara ini menjerat terdakwa Muhamad Romy dan Rusliansyah dalam proyek pembangunan sarana dan prasarana pabrik tepung ikan.
Jefriko menyampaikan, dalam duplik yang diajukan, pihaknya melampirkan dokumen baru yang berkaitan dengan aktivitas produksi pabrik. Dokumen tersebut berupa nota penjualan produk tepung ikan yang disebut pernah dipasarkan.
“Dalam duplik ini kami mengajukan bukti tambahan berupa nota penjualan yang menunjukkan produk tepung ikan pernah dipasarkan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, dokumen tersebut menunjukkan adanya transaksi penjualan ke wilayah Jawa Timur yang dilakukan oleh pengelola pabrik.
Selain itu, pihak terdakwa juga menyerahkan bukti pembelian bahan baku ikan dari nelayan lokal. Bukti tersebut meliputi kuitansi pembayaran serta dokumen transfer yang disampaikan kepada Majelis Hakim.
“Kami juga menyerahkan bukti pembelian ikan dari nelayan, termasuk kuitansi dan bukti transfer pembayaran kepada pemasok,” katanya.
Kuasa hukum turut menyampaikan bukti visual berupa rekaman video yang memperlihatkan aktivitas nelayan mengirimkan ikan ke pabrik. Dalam rekaman itu, terlihat nelayan mengumpulkan ikan dalam jumlah besar sebelum dikirim ke lokasi pabrik.

Tinggalkan Balasan