PANGKALAN BUN – Syachyunie (48), Kepala Desa (Kades) Tempayung, Kecamatan Kotawaringin Lama, Kabupaten Kotawaringin Barat, dituntut satu tahun penjara atas tuduhan menjadi dalang pemortalan (penutupan akses) ke perkebunan PT Sungai Rangit Sampoerna Agro oleh masyarakat di desanya. Tuntutan ini dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum, Nurike Rindhahayuningpintra, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun pada Selasa (11/3/2025).
Sidang ini merupakan kelanjutan dari proses hukum yang dipandang oleh para aktivis pembela HAM, masyarakat adat, dan lingkungan hidup sebagai bentuk kriminalisasi terhadap perjuangan masyarakat adat untuk memperoleh haknya atas tanah leluhur mereka yang terancam oleh perusahaan sawit berskala besar.
Gregorius Retas Daeng, salah seorang advokat dari 6 kuasa hukum yang membela Kades Tempayung, mengatakan, “Tuntutan satu tahun, dua tahun, atau lebih, bagi kami adalah bentuk pembungkaman perjuangan rakyat. Ini adalah cara untuk mengkriminalisasi warga negara yang menuntut haknya.”
Menurut Tim Penasihat Hukum, tuntutan tersebut tidak memiliki dasar yang kuat, karena jaksa dan majelis hakim gagal membuktikan bahwa Syachyunie terlibat langsung dalam tindakan pemortalan. “Kades hanya memastikan agar aksi solidaritas masyarakat adat Tempayung berjalan aman, damai, dan tidak anarkis,” jelas Gregorius.

Tinggalkan Balasan