Mantan Koruptor Maju di Pilkada 2024, Emang Boleh?

Ilustrasi Tahanan KPK Kasus Korupsi.

PALANGKA RAYA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) memperbolehkan mantan terpidana alasan politik atau Koruptor maju sebagai calon Gubernur, Wali Kota, Bupati di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.

Keputusan itu berdasarkan peraturan KPU RI nomor 18 Tahun 2019 tentang Perubahan kedua atas Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota Dan Wakil Walikota yang didalamnya terdapat syarat bagi para mantan koruptor yang ingin maju di pilkada 2024.

Hal itu tertuang pada Pasal 1 ayat (12) yang berbunyi, Mantan Terpidana adalah orang yang sudah selesai menjalani pidana, dan tidak ada hubungan secara teknis (pidana) dan administratif dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.

Pada Pasal 3A ayat (3) Dalam seleksi bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota secara demokratis dan terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengutamakan bukan mantan terpidana korupsi.

Berikut bunyi ayat (2) Setiap Partai Politik melakukan seleksi bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota secara demokratis dan terbuka sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, dan/atau peraturan internal masing-masing Partai Politik.

Lalu pada Ayat (4) Bakal calon perseorangan yang dapat mendaftar sebagai calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota diutamakan bukan mantan terpidana korupsi.

Kemudian pasal 4 ayat (1) huruf f yang bunyinya, tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Huruf (f1) bagi terpidana yang tidak menjalani pidana di dalam penjara meliputi:

  1. terpidana karena kealpaan; atau
  2. terpidana karena alasan politik;
  3. dihapus,

Wajib secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan sedang menjalani pidana tidak di dalam penjara.

Untuk Pasal 4 ayat (1) huruf g, bagi Mantan Terpidana yang telah selesai menjalani masa pemidanaannya, secara kumulatif, wajib memenuhi syarat secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang.

Disertai memiliki surat pernyataan pemenuhan persyaratan calon untuk Pasal 4 ayat (1) huruf f dilengkapi dengan surat keterangan tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dari pengadilan negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon.

Sedangkan bagi Bakal Calon dengan status terpidana yang tidak menjalani pidana dalam penjara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f1 wajib menyerahkan, surat dari pemimpin redaksi media massa lokal atau nasional yang menerangkan bahwa Bakal Calon telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik sebagai terpidana yang tidak menjalani pidana dalam penjara dengan disertai buktinya.

Memiliki salinan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan surat keterangan dari kejaksaan yang menerangkan bahwa terpidana tidak menjalani pidana dalam penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Kemudian bagi bakal calon dengan status Mantan Terpidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g, wajib menyerahkan surat dari pemimpin redaksi media massa lokal atau nasional yang menerangkan bahwa Bakal Calon telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik sebagai Mantan Terpidana dengan disertai buktinya.

Dan memiliki surat keterangan yang menyatakan bahwa Bakal Calon yang bersangkutan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang dari Kepolisian Daerah untuk Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur atau Kepolisian Resor untuk Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Ditambah surat keterangan telah selesai menjalani pidana penjara dari kepala lembaga permasyarakatan, surat keterangan telah selesai menjalani pembebasan bersyarat, cuti bersyarat atau cuti menjelang bebas dari kepala badan pemasyarakatan, dalam hal Bakal Calon mendapat pembebasan bersyarat, cuti bersyarat atau cuti menjelang bebas dan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Simak Berita Lainnya dari Cyrustimes dengan Mengikuti di Google Berita

Loading poll ...
Tutup
KERJA SAMA DENGAN KAMI_20250629_231916_0000

You cannot copy content of this page