URL Berhasil Disalin
URL Berhasil Disalin
Mantap! BNNP Kalteng Kembali Bongkar Jaringan Narkoba Yang Dikendalikan Dari Dalam Lapas
Selanjutnya pada hari Kamis 2 Maret 2023 sekitar jam 10:00 WIB, petugas Lapas menyerahkan N kepada penyidik untuk kepentingan pemeriksaan/penyidikan.

Barang bukti yang ikut diamankan berupa 1 (satu) buah Handphone Nokia 105 yang sebelumnya diduga dipergunakan oleh N berkomunikasi dengan FA untuk mengatur transaksi peredaran gelap narkotika.
“Tersangka berikut barang bukti dibawa ke BNNP Kalimantan Tengah untuk diproses penyidikan lebih lanjut,”ungkapnya
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 (2) Jo Pasal 132 (1) Sub Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Halaman
Tutup