Masyarakat Indonesia Wajib Tahu! Satgas COVID-19 Rilis Prokes Terbaru, Ini Isinya..

 

Jakarta– Seiring membaiknya situasi COVID-19 di Indonesia, Satgas Penanganan COVID-19 baru saja mengeluarkan sederet protokol kesehatan terbaru. Salah satunya, berkenaan dengan aturan penggunaan masker. Lantas kini, apakah masyarakat masih harus mengenakan masker ketika beraktivitas di tempat publik, salah satunya transportasi umum?

Mengacu pada SE Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), pada kondisi sehat masyarakat memang diperbolehkan mencopot masker. Namun pada kondisi tertentu, misalnya ketika seseorang sedang merasa kurang sehat, tetap diwajibkan menggunakan masker ketika berada di tempat umum.

“Diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan COVID-19 dan dianjurkan tetap menggunakan masker yang tertutup dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat atau berisiko COVID-19, sebelum dan saat melakukan perjalanan dan kegiatan di fasilitas publik,” tertera dalam SE, dikutip detikcom, Sabtu 10 Juni 2023.

Oranye gegara Polusi, Warga Susah Napas
Selain itu, terdapat poin-poin protokol kesehatan yang dipaparkan oleh Satgas COVID-19 meliputi:

Tetap lakukan vaksinasi COVID-19 sampai dengan booster kedua terutama bagi masyarakat rentan seperti lansia dan komorbid.

Masyarakat dianjurkan tetap membawa hand sanitizer atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan untuk terhindar dari virus.

Jaga jarak bagi orang dalam keadaan tidak sehat dan beresiko tertular atau menularkan COVID-19.
Tetap gunakan aplikasi SATUSEHAT untuk terus memonitor kesehatan pribadi.

Loading poll ...
Tutup
KERJA SAMA DENGAN KAMI_20250629_231916_0000

You cannot copy content of this page