CYRUSTIMES, PALANGKA RAYA – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) menetapkan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (Kadis ESDM) Provinsi Kalteng, Vent Christway, dan Direktur PT Investasi Mandiri, Herbowo Seswanto, sebagai tersangka dalam kasus korupsi pertambangan zirkon. Dugaan kerugian negara mencapai Rp1,3 triliun akibat praktik manipulasi izin dan penjualan mineral ilegal selama lima tahun terakhir.
Asisten Intelijen Kejati Kalteng Hendri Hanafi menyatakan penetapan tersangka dilakukan setelah ditemukan bukti kuat terkait pelanggaran administrasi pertambangan dan dugaan suap dalam proses perizinan. “Penyidikan menemukan dugaan praktik manipulasi dokumen perizinan dan penjualan mineral secara ilegal sejak 2020 hingga 2025,” katanya dalam konferensi pers di Kantor Kejati Kalteng, Kamis (11/12).
Modus Manipulasi RKAB

Asisten Pidana Khusus Kejati Kalteng Wahyudi Eko Husodo merinci modus yang digunakan kedua tersangka. Vent diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan menerbitkan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya PT Investasi Mandiri untuk periode lima tahun. Dokumen RKAB tersebut tidak memenuhi ketentuan teknis dan regulasi yang berlaku.
“Persetujuan RKAB diberikan meski dokumen tidak memenuhi syarat. Diduga terdapat pemberian atau janji kepada yang bersangkutan terkait proses penerbitannya,” ungkap Wahyudi. Manipulasi ini memungkinkan PT IM menjalankan operasional pertambangan tanpa pengawasan yang memadai.
