Vent juga diduga menyalahgunakan wewenang dalam menerbitkan pertimbangan teknis perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi. Penyidik menduga ada transaksi yang mengarah pada pemberian sesuatu kepada pejabat sebagai imbalan proses perpanjangan izin tersebut.

Penjualan Mineral Ilegal

Herbowo Seswanto selaku Direktur PT IM diduga sengaja mengajukan dokumen RKAB yang tidak memenuhi syarat teknis dan administratif. Dokumen tersebut digunakan sebagai legitimasi operasional untuk memuluskan aktivitas penambangan tanpa pengawasan sesuai standar.

Penyidik menemukan PT IM melakukan penjualan zirkon, ilmenite, dan rutil untuk kebutuhan domestik maupun ekspor tanpa memenuhi persyaratan hukum. Penjualan berlangsung dalam skala besar selama lima tahun. “Penjualan tidak sah ini menjadi titik utama terjadinya kerugian negara yang saat ini ditaksir Rp1,3 triliun, masih menunggu penghitungan final dari BPKP Pusat,” jelas Wahyudi.

Herbowo juga diduga memberikan sesuatu kepada pejabat negara sebagai bagian dari upaya meloloskan izin-izin operasional perusahaan.

Jeratan Hukum

Vent Christway dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, serta Pasal 5 Ayat 2 atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara Herbowo Seswanto dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, serta Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Tipikor.

Kedua tersangka ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Kelas IIA Palangka Raya terhitung sejak 11 Desember 2025 untuk kepentingan penyidikan.