CYRUSTIMES, PALANGKA RAYA – Tiga dosen senior Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Palangka Raya (UPR) menggugat Rektor UPR ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palangka Raya terkait pemberhentian dari jabatan tambahan yang dinilai cacat prosedur.

Gugatan tersebut diajukan oleh Dr. Alexandra Hukom, Dr. Fitria Husnatarina, dan Dr. Lelo Sintani melalui kuasa hukum mereka, Parlin Bayu Hutabarat. Perkara ini telah teregistrasi di PTUN pada Senin, 27 April 2026.

Permasalahan bermula dari Surat Keputusan (SK) Rektor tertanggal 29 Januari 2026 yang memberhentikan para penggugat dari jabatan struktural, mulai dari Wakil Dekan, Ketua Jurusan, hingga Koordinator Program Studi S2 Magister Akuntansi.

Kuasa hukum penggugat menilai pemberhentian tersebut dilakukan sebelum masa jabatan berakhir dan tanpa dasar hukum yang jelas. “Klien kami diberhentikan tanpa alasan yang jelas, padahal tidak sedang menjalani sanksi disiplin,” ujar Parlin.

Ia juga menyoroti adanya dugaan pelanggaran dalam penunjukan pejabat pengganti. Menurutnya, beberapa pejabat yang ditunjuk tidak memenuhi syarat pangkat akademik minimal sebagaimana diatur dalam Statuta UPR dan regulasi terkait.

“Ada pejabat pengganti dengan pangkat Asisten Ahli, padahal syarat minimalnya Lektor,” katanya.

Sebelum menempuh jalur hukum, para dosen telah mengajukan upaya administratif berupa surat klarifikasi kepada Rektor UPR pada Februari 2026. Namun, hingga kini tidak ada tanggapan resmi dari pihak universitas.

Melalui gugatan ini, para penggugat meminta pembatalan SK Rektor serta pemulihan nama baik dan jabatan mereka seperti semula.