CYRUSTIMES, PURUK CAHU – Modus korupsi dana desa senilai Rp372 juta di Desa Olung Ulu, Murung Raya, terungkap setelah penyidik menemukan pengelolaan keuangan dilakukan secara sepihak. Mantan Kepala Desa berinisial I (53) mengelola dana tanpa melibatkan perangkat desa yang seharusnya terlibat dalam pengelolaan keuangan.

Kapolres Murung Raya AKBP Franky M. Monathen menjelaskan hasil penyidikan dalam konferensi pers di Mapolres Murung Raya, Rabu, 21 Januari 2026. Dari hasil penyidikan, diketahui tersangka mengelola keuangan desa secara pribadi tanpa melibatkan perangkat pengelola keuangan desa.

“Modus yang dilakukan tersangka yaitu mengelola keuangan desa secara sepihak/pribadi tanpa melibatkan perangkat pengelola keuangan desa seperti kaur keuangan, sekretaris desa, dan pelaksana teknis lainnya,” ungkap Kapolres Franky.

Sejumlah Proyek Tidak Terlaksana

Akibat pengelolaan keuangan yang tidak sesuai prosedur, sejumlah kegiatan pembangunan dan pengadaan barang/jasa yang tercantum dalam APBDes tidak dilaksanakan seluruhnya. Proyek-proyek yang seharusnya memberikan manfaat bagi masyarakat Desa Olung Ulu tidak pernah terealisasi.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan audit dari Inspektorat Kabupaten Murung Raya, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp372.464.000. Kerugian ini terjadi dalam kurun waktu dua tahun anggaran 2023-2024.

Tersangka I merupakan mantan Kepala Desa Olung Ulu periode 2021-2025. Ia diduga telah menyalahgunakan kewenangan dalam pengelolaan keuangan dana desa selama masa jabatannya.

Penyitaan Dokumen Pertanggungjawaban

Penyidik telah menyita sejumlah dokumen penting sebagai barang bukti. Dokumen yang disita adalah laporan pertanggungjawaban dari tahun 2023 hingga 2024, termasuk peraturan desa dan laporan realisasi Dana Desa serta Alokasi Dana Desa.

Penyidik juga menyita rekening koran kas desa, bukti setor pajak, serta bukti pengembalian dana ke rekening kas desa. Seluruh dokumen ini akan digunakan untuk memperkuat dakwaan terhadap tersangka dalam persidangan.

Tersangka diamankan di kediamannya di Desa Olung Ulu pada Kamis, 6 November 2025. Penangkapan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penangkapan yang diterbitkan pada 27 Agustus 2025.

Pemeriksaan Saksi untuk Ungkap Kasus

Dalam penyidikan, polisi telah memeriksa beberapa orang saksi. Pemeriksaan saksi dilakukan untuk mengungkap secara detail modus operandi yang dilakukan tersangka dalam mengelola dana desa.

Atas perbuatannya, tersangka I dijerat Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal ini mengatur tentang perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara.

Kapolres Mura menegaskan pengungkapan kasus ini merupakan bukti keseriusan Polres Murung Raya dalam mendukung program pemerintah memberantas korupsi di tingkat desa. Kasus ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi perangkat desa lainnya.

Simak Berita Lainnya dari Cyrustimes dengan Mengikuti di Google Berita