CYRUSTIMES, PURUK CAHU – Modus korupsi dana desa senilai Rp372 juta di Desa Olung Ulu, Murung Raya, terungkap setelah penyidik menemukan pengelolaan keuangan dilakukan secara sepihak. Mantan Kepala Desa berinisial I (53) mengelola dana tanpa melibatkan perangkat desa yang seharusnya terlibat dalam pengelolaan keuangan.
Kapolres Murung Raya AKBP Franky M. Monathen menjelaskan hasil penyidikan dalam konferensi pers di Mapolres Murung Raya, Rabu, 21 Januari 2026. Dari hasil penyidikan, diketahui tersangka mengelola keuangan desa secara pribadi tanpa melibatkan perangkat pengelola keuangan desa.
“Modus yang dilakukan tersangka yaitu mengelola keuangan desa secara sepihak/pribadi tanpa melibatkan perangkat pengelola keuangan desa seperti kaur keuangan, sekretaris desa, dan pelaksana teknis lainnya,” ungkap Kapolres Franky.
Sejumlah Proyek Tidak Terlaksana
Akibat pengelolaan keuangan yang tidak sesuai prosedur, sejumlah kegiatan pembangunan dan pengadaan barang/jasa yang tercantum dalam APBDes tidak dilaksanakan seluruhnya. Proyek-proyek yang seharusnya memberikan manfaat bagi masyarakat Desa Olung Ulu tidak pernah terealisasi.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan audit dari Inspektorat Kabupaten Murung Raya, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp372.464.000. Kerugian ini terjadi dalam kurun waktu dua tahun anggaran 2023-2024.
Tersangka I merupakan mantan Kepala Desa Olung Ulu periode 2021-2025. Ia diduga telah menyalahgunakan kewenangan dalam pengelolaan keuangan dana desa selama masa jabatannya.
