Nekat! Pesan Kosmetik Tidak Bayar, Wanita 35 Tahun di Barsel Diciduk Polisi Ternyata Resedivis Kasus Pencurian
Kapuas– Unit Resmob Satreskim Polres Kapuas bersama Unit Reskrim Polsek Selat, dan dibackup Unit Resmob Satreskrim Polres Batola Polda Kalimantan Selatan mengamankan seorang wanita atas dugaan tindak pidana penipuan.
Wanita berusia 35 tahun yang diketahui bernama Nurmaya alias Maya ini diamankan polisi lantaran melakukan tindak pidana penipuan di Toko Raudah Kosmetik Jl. Mahakam No. 42 RT. 007 RW. 002 Kelurahan Selat Hulu, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah pada Sabtu 27 Mei 2023 lalu.
Kapolres Kapus AKBp Kurniawan Hartono melalui Kasatreskrim Iptu Iyudi Hartanto menjelaskan peristiwa penipuan berawal dari pelaku memesan sejumlah kosmetik di toko tersebut.
Pelaku pada saat itu, memilih dan memesan barang berupa kosmetik dan meminta kepada korban untuk mengeluarkan satu persatu kosmetik yang pelaku pesan.
“Pemilik toko ini tidak kenal dengan pelaku. Setelah semua barang disiapkan korban menyerahkan barang tersebut. Pelaku selanjutnya memberitahu kepada korban bahwa hendak keluar sebentar sambil membara barang yang sudah dipesan,”terang Kasatreskrim.
Korban lantas menyadari pelaku belum melakukan pembayaran. Korban selanjutnya mencari pelaku keluar toko ternyata pelaku sudah tidak ada lagi.
“Atas dasar itu korban selanjutnya melaporkan pelaku ke Polsek Selat. Dari laporan itu langsung ditindaklanjuti dan melakukan pencarian terhadap pelaku,”ungkapnya.
Setelah dilakukan penyelidikan dan pengejaran, pelaku akhirnya berhasil diamankan pada Jumat 2 Juni 2023 di Perumahan Jalan Raya Kelurahan Puntik Tengah Kecamatan Mandastana Kabupaten Barito Selatan Provinsi Kalimantan Selatan.