Nekat! Pesan Kosmetik Tidak Bayar, Wanita 35 Tahun di Barsel Diciduk Polisi Ternyata Resedivis Kasus Pencurian

“Pelaku kita kenakan pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHPidana,”bebernya.

Selain mengamankan pelaku aparat kepolisian juga ikut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter warna merah, Helm merk NHK, kerudung warna kuning, sweater warna kuning putih hitam, dan 5 (lima) buah paket MS Glow, juga 11 (sebelas) Buah Lipstik merk maybelline.

Sementara itu dalam catatan pihak Kepolisian, Maya rupanya pernah juga berurusan dengan aparat Kepolisian dan mendekam dibuai selama 4 bulan atas kasus pencurian pada tahun 2019 di wilayah Batola.

“Maya ini resedivis kasus pencurian pada tahun 2019 di wilayah Batola dan mendekam dibui selama empat bulan penjara,”pungkasnya.

Reporter: Dani Ismail
Editor: Marko

Tutup
KERJA SAMA DENGAN KAMI_20250629_231916_0000

You cannot copy content of this page