Ngakunya Diperas Rp 1,2 Miliar dan Lapor Polisi, Ternyata Gak Mau Bayar Hutang Kalah Judi?

Kuasa Hukum Irwan, Parlin Bayu Hutabarat (kiri) dan MH Roy Sidabutar (kanan) menunjukan bukti transfer uang sejumlah Rp 3 Miliar ke rekening Hendi.

Namun, lanjut Parlin, dalam persoalan kali ini di permainan selanjutnya Hendi yang kalah. “Tapi anehnya malah dituduh diperas, ditipu dan diancam. Ditambah dalam pernyataan di media, Hendi menyebut jaminan kepalanya, itu tafsiran sepihak hasil percakapan pengacaranya (Suriansyah Halim) dengan klien saya (Irwan),” sebutnya.

Pihaknya juga merasa keberatan atas pernyataan Hendi yang menyebut telah dihipnotis kliennya. “Apa yang dihipnotis, dia sudah dewasa, sudah mengerti dan bisa membedakan mana yang benar dan mana yang salah. Ini namanya Playing Victim,” ungkapnya.

Parlin menyebut bahwa kliennya bernama Andry yang merupakan rekan dari Irwan tidak turut terlibat dalam permasalahan ini.

“Andry ini tidak ada kaitannya dengan masalah ini. Persoalan permainan antara saudara Hendi dan Irwan, Andry ini hanya teman dari mereka berdua, tapi diseret-seret juga,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, ketua Penegak Hukum Rakyat Indonesia (PHRI) Kalimantan Tengah, Suriansyah Halim, pada 31 Agustus 2024, menerima kuasa dari Hendi terkait dugaan penipuan, pemerasan, dan ancaman yang dialaminya.

Hendi melaporkan bahwa dirinya telah mengalami kerugian hingga Rp 1,2 miliar dan kini diancam untuk membayar tambahan Rp 1,5 miliar oleh dua orang terduga pelaku, Irwan dan Andry.

Suriansyah Halim menjelaskan bahwa laporan ini diajukan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Tengah pada 2 September 2024.

Laporan ini mencakup dugaan pelanggaran Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan, Pasal 368 dan 369 KUHP tentang pemerasan, serta Pasal 55 dan 56 KUHP tentang pelaku dan pembantu kejahatan.

1 Komentar

  1. ledger app

Sudah ditampilkan semua

Komentar ditutup.

Tutup