Ngeri! Puluhan Ribu Pil Ekstasi Diamankan Bereskrim di Perumahan Elite Tangerang
Lebih lanjut, dia menjelaskan dua orang tersangka yang diamankan yakni pria berinisial TH bin U (39) dan N bin I (27). TH, kata dia merupakan residivis kasus narkotika yang sebelumnya divonis 1 tahun penjara.
Sementara di Semarang, polisi mengamankan dua orang tersangka berinisial MR (27) dan ARD (24).
Aktivitas MR dan ARD, kata Rudy, dikendalikan oleh orang berinisial K yang saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron. Lalu ada juga DPO inisial B yang mengendalikan wilayah Tangerang.
“Ada dua tersangka yang di DPO, kemudian tentunya akan dilakukan langkah-langkah pengembangan dari penyidik dalam hal ini gabungan antara Bareskrim, Polda Banten, dan jajaran Bea cukai untuk menelusuri asal usul dari prekursor, kemudian importasi mesin yang digunakan dan siapa yang akan mendanai daripada laboratorium gelap pembuatan ekstraksi di dua wilayah Jawa Tengah dan Banten,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 114 junto Pasal 132 ayat 1 Subsidair Pasal 112 juncto Pasal 132 ayat 1 Lebih Subsidair pasal 113 juncto Pasal 132 ayat 1 undang-undang RI No 35 Tahun 2009.
Sumber: detikcom
