Optik Illegal Berdiri Bebas, DPM PTSP Palangka Raya Diduga Lakukan Pembiaran
PALANGKA RAYA – Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kota Palangka Raya diduga telah melakukan pembiaran atas berdirinya 8 (delapan) optik illegal di Kota setempat.
Hal itu di utarakan Ketua Gabungan Pengusaha Optik Indonesia (Gapopin) Kalimantan Tengah (Kalteng), Khoirul Ehsan usai mendatangi kantor DPM PTSP di jalan Yos Sudarso, Kota Palangka Raya.
Dugaan itu muncul, lantaran pihak Gapopin Kalteng mendapati salah satu oknum optik illegal tercatat di buku tamu mendatangi Kepala Dinas terkait.
“Kami cek di buku tamu PTSP, ada kedatangan salah satu oknum optik illegal dengan tujuan konsultasi,” kata Ehsan kepada awak media, Selasa 20 Februari 2024.
Ehsan mempertanyakan tujuan oknum optik illegal tersebut datang menemui Kepala DPM PTSP Kota Palangka Raya.
“Kenapa ke PTSP? Takutnya kedatangan mereka (oknum optik illegal) dapat mempengaruhi atau melemahkan kita dalam menanyakan hal rekomendasi penutupan optik yang ada disini,” ujarnya.
Sedangkan dari Dinas Kesehatan Kota Palangka Raya, lanjut Ehsan, terdapat 8 optik di kota setempat sudah diperintahkan untuk segera ditutup.
“Dari hasil pengawasan Dinkes sudah merekomendasikan kedelapan optik tersebut untuk segera ditutup, tapi saat kami temui Kepala Dinas PTSP malah menyinggung undang undang terbaru dari Kemenkes. Yang mana undang undang tersebut dapat memberi dampak yang lebih fatal bagi kedelapan optik tersebut,” sebutnya.
Ehsan juga menjelaskan, pihaknya tidak mempermasalahkan jika asosiasi Gapopin dan Iropin tidak dipergunakan lagi dalam keperluan pendirian usaha optik.