PALANGKA RAYA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya melakukan eksekusi 2 pelaku kasus kecurangan Pemilu 2024, MRP (21) dan SMH (22), Jumat 22 Maret 2024.

Eksekusi dilakukan setelah sepasang kekasih tersebut mendapat vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya selama 3 bulan kurungan penjara dan denda Rp 2 juta pada Selasa (19/3) lalu.

Kepala Kejari Palangka Raya Andi Murji Machfud melalui Kasi Intel Datman Ketaren mengatakan, eksekusi dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya Nomor: 46/Pid.Sus/2024/PN PIK dan Nomor: 47/Pid. Sus/2024/PN Plk.

“Putusan pengadilan tersebut pada hari ini telah memiliki kekuatan hukum tetap karena baik terdakwa maupun Jaksa tidak melakukan upaya hukum lain. Selanjutnya keduanya akan kita lakukan penahanan ke Lapas Palangka Raya,” ujarnya.

Datman menerangkan, hingga saat ini belum ada pelaku lainnya atas kasus kecurangan Pemilu 2024 tersebut. Namun, JPU saat ini telah meneliti berkas dan memberikan petunjuk kepada Gakkumdu dan Bawaslu Palangka Raya.

Sehingga diharapkan agar saksi-saksi yang telah disebutkan dalam persidangan turut dipanggil dan dapat diminta pertanggungjawaban.

“Kami masih menunggu tindakan atau upaya yang dilakukan oleh Bawaslu Palangka Raya agar terciptanya rasa keadilan di masyarakat dan azas persamaan di mata hukum atau equality before the law,” imbuhnya.

Sebelumnya, Bawaslu Kota Palangka Raya beserta Sentra Gakkumdu dari aparat kepolisian setempat menetapkan pasangan kekasih sebagai tersangka terkait tindak pidana kecurangan pada Pemilu 2024.