Pelaku Kecurangan Pemilu di Palangka Raya Dieksekusi Kejari

Kedua Pelaku Kecurangan Pemilu di Palangka Raya (tengah)

PALANGKA RAYA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya melakukan eksekusi 2 pelaku kasus kecurangan Pemilu 2024, MRP (21) dan SMH (22), Jumat 22 Maret 2024.

Eksekusi dilakukan setelah sepasang kekasih tersebut mendapat vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya selama 3 bulan kurungan penjara dan denda Rp 2 juta pada Selasa (19/3) lalu.

Kepala Kejari Palangka Raya Andi Murji Machfud melalui Kasi Intel Datman Ketaren mengatakan, eksekusi dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya Nomor: 46/Pid.Sus/2024/PN PIK dan Nomor: 47/Pid. Sus/2024/PN Plk.

“Putusan pengadilan tersebut pada hari ini telah memiliki kekuatan hukum tetap karena baik terdakwa maupun Jaksa tidak melakukan upaya hukum lain. Selanjutnya keduanya akan kita lakukan penahanan ke Lapas Palangka Raya,” ujarnya.

Datman menerangkan, hingga saat ini belum ada pelaku lainnya atas kasus kecurangan Pemilu 2024 tersebut. Namun, JPU saat ini telah meneliti berkas dan memberikan petunjuk kepada Gakkumdu dan Bawaslu Palangka Raya.

Sehingga diharapkan agar saksi-saksi yang telah disebutkan dalam persidangan turut dipanggil dan dapat diminta pertanggungjawaban.

“Kami masih menunggu tindakan atau upaya yang dilakukan oleh Bawaslu Palangka Raya agar terciptanya rasa keadilan di masyarakat dan azas persamaan di mata hukum atau equality before the law,” imbuhnya.

Sebelumnya, Bawaslu Kota Palangka Raya beserta Sentra Gakkumdu dari aparat kepolisian setempat menetapkan pasangan kekasih sebagai tersangka terkait tindak pidana kecurangan pada Pemilu 2024.

Ketua Bawaslu Kota Palangka Raya Endrawati mengatakan dua tersangka penyalahgunaan hak pilih tersebut merupakan oknum mahasiswa dari salah satu perguruan tinggi negeri di Kota Palangka Raya dan satu hanya lulusan SMA.

”Saat ini sudah ditetapkan menjadi tersangka dan menjalani tahanan kota,” ujarnya didampingi jajaran anggota Bawaslu Palangka Raya dan perwakilan Polresta Palangka Raya, Kamis 29 Februari 2024.

Endrawati menjelaskan berdasarkan hasil dari klarifikasi pihaknya, kedua tersangka tersebut mengaku mencoblos salah satu caleg DPRD provinsi dan kota.

”Kedua pasangan kekasih ini tergiur dengan upah yang dijanjikan oleh salah satu diduga oknum caleg Provinsi dan Kota,” bebernya.

Endra enggan mengungkap partai yang dipilih kedua tersangka untuk menggunakan hak pilihnya. Namun ia menjelaskan, partai tersebut merupakan salah satu peserta Pemilu.

Kejadian tersebut, lanjut Endrawati, merupakan kejadian yang sama berulang pada saat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada tahun 2018 lalu. Ia berharap kejadian seperti ini tidak terulang pada Pilkada 2024 mendatang.

”Di tahun ini akan ada Pilkada, Jangan sampai ada lagi pelaku-pelaku kejahatan tindak pidana ini berulang, jadi modusnya adalah menjadi orang lain, mengaku dirinya sebagai orang lain dengan bermodalkan C pemberitahuan saja, datang ke TPS mengaku sebagai orang lain dan mencoblos,” bebernya.

Simak Berita Lainnya dari Cyrustimes di Google Berita.

Tutup