CYRUSTIMES.COM, PALANGKA RAYA – Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Palangka Raya, Syaufwan Hadi, meminta pemerintah memberikan sanksi tegas terhadap pengelola Tempat Hiburan Malam (THM) yang melanggar aturan operasional selama Ramadan, Selasa (10/03/2026). Permintaan ini disampaikan menyusul temuan pelanggaran terhadap Surat Edaran Wali Kota terkait pembatasan aktivitas hiburan malam.
Syaufwan Hadi mengatakan, pengawasan oleh Satuan Polisi Pamong Praja perlu diperkuat agar aturan berjalan efektif. Ia menegaskan, penegakan sanksi harus dilakukan tanpa pandang bulu.
“Pengawasan oleh Satpol PP perlu ditingkatkan dan sanksi tegas harus diterapkan, mulai dari teguran keras hingga pidana ataupun denda wajib diterapkan tanpa pandang bulu,” ujarnya.
Menurutnya, pelaksanaan aturan ini penting untuk menjaga kondusivitas daerah serta menghormati kesucian bulan Ramadan. Ia menilai tidak boleh ada toleransi bagi pelaku usaha yang dengan sengaja melanggar ketentuan.
Ia juga menyoroti adanya kemungkinan kebocoran informasi razia yang membuat sejumlah tempat hiburan tetap beroperasi saat penertiban dilakukan. Karena itu, koordinasi antar pihak perlu diperbaiki agar pengawasan berjalan maksimal.
“Kemarin itu kedapatan tetap beroperasi, itu ada Enigma Lounge dan KTV. Ini harus ditindak tegas sesuai sanksi administrasi Rp50 juta untuk efek jera,” ucapnya.
DPRD berharap pengawasan dilakukan secara konsisten selama Ramadan guna meningkatkan kepatuhan pelaku usaha. Selain itu, ia mengimbau seluruh pengelola THM agar mematuhi aturan sebagai bentuk tanggung jawab sosial.
“Pengusaha THM agar patuh pada aturan serta imbauan yang berlaku. Ini bukan hanya soal bisnis, tetapi juga kontribusi menjaga kesucian dan keberkahan bulan Ramadan,” pungkasnya.
Simak Berita Lainnya dari Cyrustimes dengan Mengikuti di Google Berita

Tinggalkan Balasan