KUALA KAPUAS – Polres Kapuas melalui Satresnarkoba kembali melakukan pengungkapan kasus Narkotika jenis Sabu, dengan mengamankan pria berinisial (A) 38 tahun warga Desa Petak Puti Rt. 2 Kecamatan Timpah Kabupaten Kapuas Kalimantan Tengah (Kalteng).

Pelaku (A) diamankan atau ditangkap oleh tim Satresnarkoba Kapuas dirumahnya tanpa perlawanan pada hari rabu tanggal 29 Mei 2024 Sekira jam 16.30 Wib

“Penangkapan pengedar Narkotika jenis Sabu  ini berawal dari informasi yang disampaikan masyarakat ke Kepolisian” ungkap Kapolres Kapuas AKBP Gede Pasek Muliadnyana melalui Kasatresnarkoba Polres Kapuas AKP Subandi, kamis (30/5/2024)

Saat dilakukan penggeledahan dirumah tersangka memang benar ditemukan barang bukti Narkotika golongan I diduga jenis Sabu, sebanyak 2 (dua) paket plastik klip berisi kristal bening dengan berat brutto + 0,64 (Nol Koma enam Empat) gram (plastik + kristal)

Selain Narkotika, pihaknya juga mengamankan barang bukti lain berupa 1 bungkus plastic klip kosong, 1 Pack plastic klip merk Ctik, 1 buah timbangan digital warna silver, 1 buah sendok terbuat dari sedotan, 1 unit HP merk Realme 5 warna hitam, dan 1 buah tas belanja warna coklat bertuliskan McD On ald’s.

“Seluruh barang bukti tersebut diakui milik pelaku,  dimana baik pelaku dan barang bukti langsung kami amankan ke Polres Kapuas untuk di proses lebih lanjut,” imbuhnya.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. ” Pungkas AKP Subandi (DN)