Pemkab Kapuas Lakukan Tera Ulang Alat Timbang di Pasar Blok R
KUALA KAPUAS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah melalui Dinas Perdagangan Perindustrian, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop UKM) Kapuas melaksanakan sidang tera ulang alat timbang tahun 2024.
Kegiatan tera ulang yang tidak dipungut biaya ini dimulai dari jam 08.00 pagi sampai selesai, bertempat di Pasar Blok R Kecamatan Selat, Selasa 19 Maret 2024.

Kepala Disperindagkop UKM Kapuas, Apendi mengatakan pelaksanaan tera ulang ini sesuai dengan UU No 2 tahun 1981, tentang metrologi legal disebutkan tentang pelarangan memiliki dan menaruh/memamerkan dan memakai alat ukur takar timbangan dan perlengkapannya (UTTP) yang tidak bertanda tera sah atau berlaku.
“Sidang tera/tera ulang bertujuan untuk memastikan kebenaran hasil pengukuran alat ukur, takar timbang dan perlengkapannya yang digunakan oleh pelaku usaha/pedagang,” ucapnya.
Untuk itu, Dirinya berharap agar setiap pemilik UTTP secara sukarela dan rutin setiap tahun sekali bisa melakukan tera ulang di Dinas Perdagangan Perindustrian, Koperasi dan UKM Kabupaten Kapuas, di Bidang Metrologi dan Tertip Niaga yang membidangi tera ulang.
“Tera ulang ini sebenarnya bisa saling menguntungkan baik pedagang maupun konsumen, bagi pedagang tentunya bisa dipercaya oleh konsumen karena sudah tertib ukur, sementara untuk konsumen bisa mendapatkan apa yang dibelinya sesuai dengan ukuran, timbangan dan takaran,” pungkas Apendi. (DN)