Pemko Palangka Raya Rencanakan Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) Menjelang Pilkada
“APK yang tidak masuk dalam penetapan pasangan calon otomatis akan kami tertibkan, termasuk yang dipasang tidak sesuai dengan peraturan,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa tim sukses dari masing-masing pasangan calon seharusnya menjadi pihak pertama yang mencabut APK yang tidak sesuai, bukan Satpol PP.
Selain itu, Satpol PP akan berkoordinasi dengan dinas terkait untuk memastikan bahwa setiap APK yang dipasang telah memenuhi ketentuan izin dan pembayaran pajak yang sah. “Kami akan menanyakan kepada dinas terkait, apakah APK tersebut sudah membayar pajak atau memiliki izin yang sah. Tugas kami adalah menegakkan perda terkait pajak dan perizinan baliho,” tambah Berlianto.
Penertiban APK ini diharapkan dapat menjaga ketertiban umum dan memastikan bahwa kampanye Pilkada di Kota Palangka Raya berlangsung dengan tertib dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Kami berharap dengan adanya penertiban ini, ketertiban umum tetap terjaga dan kampanye bisa berlangsung dengan baik,” pungkasnya.
Dengan langkah ini, Pemko Palangka Raya ingin memastikan bahwa proses Pemilihan Gubernur dan Wali Kota berjalan lancar, tertib, dan tidak mengganggu kenyamanan masyarakat.
Simak Berita Lainnya dari Cyrustimes dengan Mengikuti di Google Berita