PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) melalui Dinas Pendidikan (Disdik) terus berupaya meningkatkan layanan pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus. Salah satu langkah strategis yang diambil adalah perubahan nomenklatur dari Sekolah Luar Biasa (SLB) menjadi Sekolah Khusus (SKH). Langkah ini diharapkan semakin memperkuat identitas pendidikan inklusif di wilayah tersebut.
Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Khusus (PPK) Disdik Kalteng, Roslita, yang mewakili Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Pendidikan Kalteng, Muhammad Reza Prabowo, menjelaskan bahwa perubahan nomenklatur ini ditargetkan rampung pada Maret 2024.
“Perubahan ini bukan sekadar pergantian nama, tetapi bagian dari langkah besar untuk memperkuat pendidikan inklusif di Kalteng. Kami menargetkan proses ini selesai sepenuhnya pada Maret mendatang,” ujar Roslita dalam keterangannya pada Kamis (2/1/2024).
Dengan perubahan nomenklatur tersebut, Disdik Kalteng berharap dapat lebih memfasilitasi penyediaan pendidikan yang lebih inklusif dan berkualitas bagi seluruh lapisan masyarakat, khususnya bagi anak berkebutuhan khusus.
Selain perubahan nomenklatur, Disdik Kalteng juga tengah mengoptimalkan Unit Layanan Disabilitas (ULD) sebagai pusat layanan terpadu bagi masyarakat dengan kebutuhan khusus. Gubernur Kalimantan Tengah, H. Sugianto Sabran, telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 3 miliar untuk mendukung operasional ULD yang berlokasi di Huma Berkah, Jalan Tjilik Riwut Km 5, Palangka Raya.

Tinggalkan Balasan