Pendaftaran Caleg DPR 2024 Dibuka Besok, Simak ini Jadwal, Ketentuan dan Syaratnya
Apabila Pengurus Partai Politik Peserta Pemilu tidak dapat melakukan pengajuan bakal calon Anggota DPR sebagaimana dimaksud pada angka 2), pengajuan persyaratan bakal calon dapat dilakukan oleh Petugas Penghubung Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat pusat.
Syarat Pendaftaran Caleg DPR 2024
Partai Politik Peserta Pemilu dapat melakukan pengajuan calon anggota DPR untuk Pemilu 2024. Adapun syarat-syarat pendaftaran yang harus diketahui adalah:
Dokumen surat pengajuan dan daftar bakal calon sebagaimana dimaksud huruf A angka 1 dan angka 2 dapat diunduh pada laman https://silon.kpu.go.id
Apabila hal pemeriksaan kelengkapan dokumen pengajuan caleg DPR ditemukan:
a. isian data dan dokumen persyaratan pengajuan bakal calon tidak lengkap
b. daftar Bakal Calon sebagaimana dimaksud pada huruf A angka 2 tidak memenuhi persyaratan pengajuan Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) Peraturan KPU tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.; dan/atau
c. dokumen fisik surat pengajuan dan/atau daftar Bakal Calon sebagaimana dimaksud pada huruf A angka 1 dan angka 2 tidak benar.
KPU mengembalikan dokumen pengajuan bakal calon kepada Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat pusat.
Partai Politik Peserta Pemilu yang Pengajuan bakal calon anggota DPR nya dikembalikan sebagaimana dimaksud angka 2 masih dapat mengajukan bakal calon sampai dengan batas akhir waktu pengajuan pada Hari Terakhir.