“Pihak yang berpotensi dimintai pertanggungjawaban tentu mereka yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan aset daerah, seperti direksi Jakpro sebagai pengelola. Namun jika perusahaan mitra terbukti terlibat dalam pelanggaran, tanggung jawab hukum juga bisa melekat pada mereka,” ujarnya.
Magda menambahkan, pihak swasta tetap dapat dijerat hukum dalam perkara tindak pidana korupsi apabila terbukti berperan dalam menimbulkan kerugian keuangan negara.
“Direktur perusahaan swasta tetap dapat dimintai pertanggungjawaban pidana berdasarkan Undang-Undang Tipikor jika secara sengaja menyalahgunakan kewenangan atau perbuatannya berkontribusi terhadap kerugian negara,” katanya.
Sorotan terhadap pengelolaan Pluit Junction juga muncul setelah sejumlah pihak menilai aktivitas pusat perbelanjaan tersebut menurun drastis dalam beberapa waktu terakhir. Beberapa area bahkan disebut mulai terbengkalai dan ditumbuhi tanaman liar, padahal sebelumnya masih terdapat tenant aktif yang menjalankan usaha.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai arah kebijakan pengelolaan aset daerah tersebut, termasuk proses pengalihan pengelolaan kepada pihak swasta. Hingga berita ini diterbitkan, redaksi Cyrustimes masih membuka ruang klarifikasi bagi pihak Jakpro maupun PT Grha Jaya Pradana untuk memberikan penjelasan resmi terkait kebijakan tersebut serta dampaknya terhadap tenant dan pengelolaan aset daerah.
Simak Berita Lainnya dari Cyrustimes dengan Mengikuti di Google Berita

Tinggalkan Balasan