CYRUSTIMES, PANGKALAN BUN – Penyidik Polres Kotawaringin Barat menetapkan pengusaha kafe berinisial ZM sebagai tersangka kasus penganiayaan berat terhadap Ardiansyah, pedagang warung makan “Mama Andre” di Jalan Bhayangkara, Pangkalan Bun. Penetapan tersangka berlaku terhitung sejak 16 Maret 2026, sebagaimana tertuang dalam surat Polres Kobar Nomor B/443/RES.1.6/2026/Satreskrim.

Penetapan tersangka didahului pemeriksaan ZM pada Sabtu, 14 Maret 2026, disusul gelar perkara pada Minggu, 15 Maret 2026. Penyidik menyatakan telah menemukan bukti permulaan yang cukup bahwa telah terjadi tindak pidana penganiayaan berat sebagaimana dilaporkan korban. Serangkaian proses penyelidikan meliputi pemeriksaan saksi, penyitaan barang bukti, peninjauan tempat kejadian perkara, dan gelar perkara. Surat penetapan ditandatangani Kasatreskrim Polres Kobar dan ditembuskan kepada pihak Kejaksaan.

Kasus ini sebelumnya menarik perhatian publik karena ZM diketahui merupakan salah satu pemilik Cafe TK di Kabupaten Kotawaringin Barat. Tersangka juga sempat mengklaim dirinya sebagai teman Kapolres Kobar serta menantang korban untuk melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian.

Kuasa Hukum: Tidak Ada Ruang Damai

Kuasa hukum korban, Adv. Yustiazis F.B. Sihombing, S.H., mengapresiasi langkah profesional penyidik dalam menangani perkara ini. Namun ia menegaskan proses hukum akan terus dikawal hingga tuntas tanpa membuka peluang penyelesaian damai.

“Dalam perkara ini tidak ada restorative justice atau berdamai. Perkara ini menyangkut kemanusiaan dan kami ingin membantu Pak Ardiansyah mendapatkan keadilan,” tegas Yustiazis.