Ia juga mendesak penyidik mempertimbangkan penambahan pasal pemberatan. Saat ini ZM dijerat Pasal 466 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 terkait penganiayaan berat. Namun kuasa hukum menilai Pasal 469 tentang penganiayaan berencana seharusnya turut diterapkan. “Secara logika ada unsur perencanaan. Ada jeda waktu, tersangka pulang, mengambil senjata, lalu menggiring korban ke belakang rumah,” ujarnya.
Sempat Mandek, Publik Pertanyakan Independensi Proses Hukum
Sebelum penetapan tersangka, proses hukum kasus ini sempat dinilai berjalan di tempat meski penyidik dianggap telah mengantongi bukti yang cukup. Dua alat bukti sah telah tersedia, yakni hasil visum et repertum yang menunjukkan bekas kekerasan fisik pada tubuh korban, serta keterangan saksi yang menyaksikan langsung peristiwa tersebut.
Kelambatan itu memicu spekulasi di tengah masyarakat, termasuk dugaan adanya intervensi pihak tertentu. Dugaan tersebut diperkuat oleh pengakuan korban yang menyebut salah satu pelaku sempat mengklaim memiliki “bekingan kuat” di internal kepolisian.
“Kami hanya meminta keadilan yang setara di hadapan hukum. Jangan sampai narasi adanya ‘orang kuat’ di belakang pelaku justru terbukti melalui lambannya proses hukum ini,” tambah Yustiazis.
Pihak kuasa hukum menyatakan akan terus memantau perkembangan penanganan perkara agar tersangka segera diamankan oleh aparat penegak hukum demi menjamin kepastian hukum dan mencegah kemungkinan tersangka melarikan diri.
Simak Berita Lainnya dari Cyrustimes dengan Mengikuti di Google Berita

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.