PALANGKA RAYA – Masyarakat Kalimantan Tengah (Kalteng) saat ini mengeluhkan kondisi infrastruktur di jalur lintas Provinsi Kalteng penghubung Kabupaten Gunung Mas-Palangka Raya rusak parah.
Terjadinya kerusakan diduga dikarenakan Truk Perusahaan Besar Swasta (PBS) melebihi tonase telah melanggar aturan dengan terus melintas melalui Jalur tersebut.
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Provinsi Kalteng, Yulindra Dedy memberikan penjelasan terkait kerusakan jalur lintas provinsi di Gunung Mas-Palangka Raya.
“Terkait jembatan yang rusak ini sudah kami sampaikan ke Dinas PUPR provinsi untuk dilakukan penanganan,” katanya, saat menghadiri acara pelepasan mudik gratis di Terminal W A Gara Palangka Raya, Minggu 7 April 2024.
Dia juga menyebut, angkutan muatan atau truk milik PBS yang melintas di jalan umum lintas provinsi kalteng harus memiliki izin.
“Harus memiliki Izin dari dinas PUPR provinsi atau Balai Jalan untuk jalan-jalan Nasional,” sebutnya.
Dedy mengungkapkan, terkait dengan pengawasan, pihaknya sudah bersurat kepada Inspektur Tambang dari tahun 2023.
“Karena kewenangan untuk melakukan pengawasan pertambangan dari hulu ke hilir sekarang ranah kewanangannya sudah di pemerintah pusat,” ungkapnya.
Selain itu, Dia mengaku bahwa pihaknya juga telah bersurat ke Dinas ESDM untuk mengingatkan dan menegur para PBS.
“Untuk memperhatikan perusahaan-perusahaan yang masih menggunakan ruas jalan umum untuk dilakukan angkutan-angkutan hasil produksi PBSnya,” akunya.
Sebelumnya telah diberitakan jondisi jembatan Kurun di Kabupaten Gunung Mas Kalteng sangat memprihatinkan dan sangat membahayakan masyarakat pengguna jembatan. Hal itu dikarenakan, kondisi jembatan kurun sudah jebol dan hanya ditahan menggunakan kayu dan sisa besi jembatan.
