CYRUSTIMES, PALANGKA RAYA – Dewan Pengurus Daerah Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (DPD ARUN) Kalimantan Tengah (Kalteng) aktif mengawal proses pelaporan tindak pidana penganiayaan terhadap anak di bawah umur yang viral di Kecamatan Tewah, Kabupaten Gunung Mas, pada Selasa (22/04/2025).

Pelaporan ini juga didampingi oleh Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) Kabupaten Gunung Mas sebagai bentuk keprihatinan atas maraknya kasus perundungan dan penganiayaan yang menimpa anak-anak.

Kuasa hukum DPD ARUN Kalteng, Advokat Apriel H. Napitupulu, S.H., melalui timnya yang didukung paralegal Adv. Daniel Olan G., S.H., menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang terlibat dalam pengawalan proses pelaporan keluarga korban.

“Kami berterima kasih atas dukungan dari rekan-rekan yang tidak bisa kami sebutkan satu per satu. Berdasarkan permintaan klien, kami akan melanjutkan proses hukum agar keadilan dapat ditegakkan seadil-adilnya,” ujar Apriel.

DPD ARUN Kalteng menegaskan bahwa upaya pendampingan ini bertujuan memberikan efek jera dan sanksi sosial kepada pelaku agar menjadi pembelajaran bagi masyarakat serta edukasi hukum terkait dampak buruk perundungan terhadap anak di bawah umur.

“Tujuan kami adalah memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya, serta memberikan efek jera dan sanksi sosial kepada pelaku agar masyarakat tahu bahwa perundungan memiliki konsekuensi hukum yang serius,” tambah Rijal, salah satu tim kuasa hukum korban.

Kasus ini menjadi sorotan serius di Kaltemg, mengingat perlindungan terhadap anak merupakan prioritas yang harus dijaga bersama. Pengawalan hukum yang dilakukan oleh DPD ARUN bersama UPT PPA diharapkan mampu mendorong proses hukum berjalan transparan dan adil demi perlindungan anak dan penegakan keadilan.