CYRUSTIMES, JAKARTA – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Bale Kerta Adhyaksa resmi ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali. Pengesahan dilakukan melalui Rapat Paripurna ke-34 DPRD Bali pada Kamis, 14 Agustus 2025, berdasarkan Keputusan Nomor 16 Tahun 2025 yang disepakati bulat seluruh fraksi.
Momentum ini bertepatan dengan Hari Jadi ke-67 Provinsi Bali. Kehadiran Perda tersebut dinilai sebagai hadiah bagi masyarakat Bali karena memperkuat peran desa adat dalam penyelesaian sengketa berbasis keadilan restoratif dan hukum adat.
Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Ketut Sumedana, menjadi tokoh sentral di balik lahirnya konsep Bale Kerta Adhyaksa. Ia selama ini mendorong penyelesaian perkara di tingkat desa dan kelurahan dengan mengedepankan peran desa adat.
Atas kontribusinya, DPRD Bali menganugerahkan penghargaan Kerthi Bali Sewaka Nugraha kepada Sumedana. “Penghargaan ini sangat istimewa, apalagi diberikan tepat di Hari Jadi ke-67 Provinsi Bali,” ujar Sumedana usai menerima penghargaan. Ia berharap Bale Kerta Adhyaksa segera diimplementasikan di seluruh kabupaten/kota di Bali dan menjadi model bagi provinsi lain, seiring berlakunya KUHP baru pada 1 Januari 2026.
Ketua Umum Ikatan Media Online (IMO) Indonesia, Yakub F. Ismail, turut mengapresiasi pencapaian tersebut. Menurutnya, Perda Bale Kerta Adhyaksa merupakan inovasi hukum penting yang mengedepankan kearifan lokal. “Sebagai cikal bakal penegakan hukum berbasis desa adat dengan pendekatan keadilan restoratif, Bale Kerta Adhyaksa harus dilihat sebagai terobosan bersejarah bagi bangsa,” kata Yakub di Jakarta.
Yakub menilai gagasan ini sejalan dengan visi Astacita Prabowo yang menekankan reformasi hukum dan pembangunan dari desa. “Jika berjalan baik, implementasi Bale Kerta Adhyaksa akan memberikan dampak positif bagi keberhasilan pemerintah ke depan,” ujarnya.
Ia menambahkan, dukungan masyarakat Bali menjadi modal utama untuk menjadikan Bale Kerta Adhyaksa sebagai pilot project nasional dalam penyelesaian perkara berbasis hukum adat.
Simak Berita Lainnya dari Cyrustimes dengan Mengikuti di Google Berita

Tinggalkan Balasan