URL Berhasil Disalin
URL Berhasil Disalin
Peredaran Sabu Terungkap di Palangka Raya, Seorang Pria Ditangkap dengan Puluhan Paket Narkoba
Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Polresta Palangka Raya mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba di lingkungan sekitar.
Simak Berita Lainnya dari Cyrustimes dengan Mengikuti di Google Berita
Halaman
Tutup