Peredaran Sabu Terungkap di Palangka Raya, Seorang Pria Ditangkap dengan Puluhan Paket Narkoba

Mn alias Amat Waluh beserta barang bukti 16 paket sabu diamankan Satresnarkoba Polresta Palangka Raya

Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Polresta Palangka Raya mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba di lingkungan sekitar.

Simak Berita Lainnya dari Cyrustimes dengan Mengikuti di Google Berita

Loading poll ...
Tutup
KERJA SAMA DENGAN KAMI_20250629_231916_0000

You cannot copy content of this page