CYRUSTIMES, PALANGKA RAYA – Operasi senyap Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Tengah (BNNP Kalteng) berbuah manis. Dalam rentang waktu sebulan, April hingga Mei 2025, mereka berhasil meringkus 17 orang tersangka peredaran gelap narkotika di lima wilayah: Kabupaten Gunung Mas, Kotawaringin Timur, Katingan, Kapuas, dan Kota Palangka Raya.

Komposisi tersangka cukup mengejutkan. Empat di antaranya adalah Warga Binaan Pemasyarakatan yang mengendalikan bisnis haram dari balik jeruji besi. Satu anggota Polri juga tak luput dari jerat hukum. Sisanya adalah warga sipil biasa yang terjebak dalam pusaran bisnis mematikan ini.

“Ini bukan operasi biasa. Kami bergerak berdasarkan informasi masyarakat yang semakin sadar akan bahaya narkotika,” ujar Plt. Kepala BNNP Kalteng, Kombes Pol Ruslan Abdul Rasyid, dalam konferensi pers hari ini, Selasa (27/5/2025).

Ruslan menambahkan, kesuksesan ini tak lepas dari kolaborasi solid dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Provinsi Kalimantan Tengah. “Tanpa kerja sama ini, mustahil kami bisa mengungkap jaringan yang beroperasi hingga di dalam Lapas.”

Barang bukti yang disita tak tanggung-tanggung: ratusan gram shabu, puluhan butir pil ekstasi, uang tunai belasan juta rupiah, dan perangkat pendukung lainnya. Para tersangka kini menghadapi jeratan Pasal 112 dan 114 UU Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Yang menarik, metode yang digunakan para pelaku semakin canggih. Ada yang menyamar sebagai pencuri kelapa sawit, ada yang berjualan di toko kelontong, bahkan ada yang mengendalikan transaksi dari dalam sel tahanan.