Estimasi waktu baca: 1 menit
PALANGKA RAYA – Kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan akun media sosial (medsos) Kaltengpedia terhadap Muhammad Asary resmi ditangani Ditreskrimsus Polda Kalteng. Hal itu diungkap Pelapor melalui Kuasa Hukumnya, Jeflin Sianturi pada hari Senin, (17/2/2025).
Simak Berita Lainnya dari Cyrustimes dengan Mengikuti di Google Berita
Ikuti Cyrustimes di Google Berita dan WhatsApp
Dapatkan pembaruan berita terbaru Cyrustimes.com melalui Google Berita dan Saluran WhatsApp resmi Cyrustimes.
![[Video] Pernyataan Kuasa Hukum Usai Lapor Kaltengpedia ke Polda Kalteng](https://cyrustimes.com/wp-content/uploads/2026/06/logo-cyrustimes-576x100-2.png)
