PALANGKA RAYA – Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) mengaku sudah melakukan pengawasan serta menegur Perusahaan Besar Swasta (PBS) yang masih gunakan jalan jalur lintas provinsi untuk mengangkut hasil produksi. Hingga menyebabkan jalan rusak.
“Kami selalu senantiasa menegur kepada perusahaan sesuai batas kewenangan yang kami miliki. Aturan dan kewajiban yang harus mereka patuhi berkaitan dengan mekanisme pengangkutan hasil hasil pertambangan, perkebunan dan kehutanan, itu perlu jadi perhatian,” Kata Kadishub Kalteng, Yulindra Dedy, Minggu 7 April 2024.
Selain itu, Dishub Kalteng selalu mendorong kewajiban para perusahaan yang masih melintasi jalan umum di jalur lintas provinsi, untuk segera merealisasikan pembangunan jalan khusus.
“Kami tidak akan bosan bosan bersurat kepada kementrian terkait, Kementrian Perhubungan, ESDM termasuk Kemendagri terkait meminta pengelolaan pengawasan jembatan timbang,” ungkapnya.
Dia juga mengeluhkan, Pemerintah Daerah Kalteng saat ini masih memiliki keterbatasan dalam hal pengelolaan dan pengawasan terhadap jembatan timbang.
“Kami sudah bersurat ke Kemendagri, kalau bisa dibagi, jangan hanya milik kewenangan pusat. Berikan juga kewenangan di daerah untuk mengelola jembatan timbang, dalam rangka memaksimalkan pengawasan,” imbuhnya.
Tinggalkan Balasan