BUNTOK – Penjabat (Pj) Bupati Barito Selatan, Deddy Winarwan, menghadiri pembukaan pelatihan peningkatan kapasitas Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Barito Selatan tahun 2024 yang digelar di Malang. Kegiatan ini merupakan kerjasama antara Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Barito Selatan dengan Balai Besar Pemerintahan Desa. Pelatihan ini diadakan sebagai tindak lanjut dari Surat Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Barito Selatan Nomor 410/580/DSPMD/2024.

Dalam sambutannya, Deddy Winarwan menyampaikan pentingnya pembekalan bagi anggota BPD, mengingat disahkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Undang-Undang ini, yang telah diundangkan pada 25 April 2024, membawa dampak besar bagi praktik pemerintahan desa di Indonesia, khususnya di Kabupaten Barito Selatan.

“Undang-Undang ini memuat 17 pasal perubahan, yang mencakup sembilan bab. Beberapa pasal baru dan beberapa penyempurnaan terhadap peraturan sebelumnya, yang salah satunya mengatur tentang BPD. Ini membawa konsekuensi bagi pemerintah desa untuk mengimplementasikan perubahan dalam praktik nyata,” ujar Deddy.

Ia juga menambahkan bahwa aturan baru ini memiliki ruang lingkup yang lebih luas dan lebih terperinci, sehingga memerlukan pemahaman mendalam dan adaptasi dari pihak pemerintah desa untuk bisa mengimplementasikannya dengan baik.

Deddy menyampaikan terima kasih kepada pihak Balai Besar Pemerintahan Desa di Malang dan perangkat daerah terkait yang telah menyelenggarakan kegiatan ini. Ia berharap pelatihan seperti ini akan terus berlanjut dengan materi dan cakupan yang lebih luas di masa depan.

“Untuk itu, saya minta kepada seluruh peserta untuk menyimak pelatihan ini dengan baik dan memanfaatkan momen ini untuk belajar lebih dalam, sehingga bisa memberikan dampak positif bagi kemajuan desa di Kabupaten Barito Selatan,” tegasnya.

Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DSPMD) Kabupaten Barito Selatan, Selviriyatmi, juga mengucapkan terima kasih kepada Pj Bupati yang telah menginisiasi kegiatan ini. Ia menjelaskan bahwa pelatihan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman lebih dalam mengenai tugas pokok dan fungsi BPD, seperti program kegiatan BPD, administrasi BPD, serta kaidah penyusunan dan teknik penulisan peraturan desa.

“Pelatihan ini penting untuk mempermudah para peserta dalam menjalankan tugas dan fungsinya di desa, serta meningkatkan kapasitas mereka dalam pengelolaan pemerintahan desa yang lebih baik,” tambah Selviriyatmi.

Simak Berita Lainnya dari Cyrustimes dengan Mengikuti di Google Berita