Menu Tutup

Masuk

  • Masuk
  • Beranda
  • Google Berita
  • Indeks
  • Foto
  • Video
  • Group Whatsapp
  • Polling Cyrustimes

Kategori Pilihan

  • Regional
  • Pendidikan
  • Politik
  • Hukum Kriminal
  • Kesehatan
  • Olah Raga
  • Otomotif
  • Peristiwa

Kerja Sama

  • Mitra Bisnis
  • Login via Google
Tentang Kami
  • Nasional
  • Hukum Kriminal
  • Peristiwa
  • Politik
  • Health
  • Pendidikan
  • Food
  • Travel
  • Hiburan
  • Sport
  • Regional
  • Eksekutif
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Barsel
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Gunung Mas
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kobar
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Kapuas
  • Indeks
  • Group Whatsapp
  • Whatsapp Channel
  • Google Berita
  • Video
  • Polling Cyrustimes
PN Jakpus Perintahkan Pemilu Ditunda!
1 Komentar
Bagikan
  • Cyrustimes.com
  • Nasional

PN Jakpus Perintahkan Pemilu Ditunda!

Dani Ismail
2 Maret 2023 19:18

Berikut putusan lengkapnya:

Dalam Eksepsi

Baca JugaPanen Sawit di Lahan Bersertifikat, Tiga Warga Terancam Penjara
Baca JugaPelaku Lain Hingga Dalang Kasus Kecurangan Pemilu di Palangkaraya Bisa Terungkap, Kalau…

Menolak Eksepsi Tergugat tentang Gugatan Penggugat Kabur/Tidak Jelas (Obscuur Libel);

Dalam Pokok Perkara

Baca JugaAbdul Razak Beberkan Kriteria Hingga Prediksi Nama Calon Wakil Gubernur Kalteng 2024
Baca JugaGDAN Laporkan Oknum Polisi Bekingi Narkoba ke Propam

1. Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh Tergugat;
3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
4. Menghukum Tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) kepada Penggugat;
5. Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari;
6. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad);
7. Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Tergugat sebesar Rp.410.000,00 (empat ratus sepuluh ribu rupiah)

*Judul dan sebagian isi berita dimutakhirkan pada 2 Maret 2023 pukul 16.42 WIB. Pemutakhir dilakukan terkait tafsir jadwal penundaan pemilu berdasarkan putusan PN Jakpus. Sebelumnya dituliskan pemilu ditunda ke Juli 2025, namun itu belum menjadi tafsir resmi. (*)

Baca JugaTahapan Pilkada 2024 Disiapkan KPU Mulai Bulan April
Baca JugaAdvokat Laporkan Dugaan Serobot Lahan di Gunung Mas Kalteng

Halaman
1 2
Tampilkan Semua
  • KPU RI
  • Pemilu 2024
  • Pemilu Ditunda
  • Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Dani Ismail
Penulis

Berita Terkait

Berikut 45 Anggota DPRD Kalteng Terpilih Telah Ditetapkan KPU
Pemilu 2024

Berikut 45 Anggota DPRD Kalteng Terpilih Telah Ditetapkan KPU

2 tahun yang lalu
Berikut 30 Nama Anggota DPRD Palangka Raya Terpilih yang Ditetapkan KPU
Pemilu 2024

Berikut 30 Nama Anggota DPRD Palangka Raya Terpilih yang Ditetapkan KPU

2 tahun yang lalu
Pelaku Lain Hingga Dalang Kasus Kecurangan Pemilu di Palangka Raya Bisa Terungkap, Kalau…
Hukum Kriminal

Pelaku Lain Hingga Dalang Kasus Kecurangan Pemilu di Palangkaraya Bisa Terungkap, Kalau…

2 tahun yang lalu
Abdul Razak Beberkan Kriteria Hingga Prediksi Nama Calon Wakil Gubernur Kalteng 2024
Politik

Abdul Razak Beberkan Kriteria Hingga Prediksi Nama Calon Wakil Gubernur Kalteng 2024

2 tahun yang lalu
Tahapan Pilkada 2024 Disiapkan KPU Mulai Bulan April
Pemilu 2024

Tahapan Pilkada 2024 Disiapkan KPU Mulai Bulan April

2 tahun yang lalu
Kejari Palangka Raya Bakal Usut Dalang Kasus Kecurangan Pemilu
Hukum Kriminal

Kejari Palangka Raya Bakal Usut Dalang Kasus Kecurangan Pemilu

2 tahun yang lalu

1 Komentar

  1. Premia za rejestracje na Binance
    2 tahun yang lalu

    Thanks for sharing. I read many of your blog posts, cool, your blog is very good.

Sudah ditampilkan semua

Komentar ditutup.

Pos Terpopuler

#1

Panen Sawit di Lahan Bersertifikat, Tiga Warga Terancam Penjara

5 hari yang lalu
#2

GDAN Laporkan Oknum Polisi Bekingi Narkoba ke Propam

5 hari yang lalu
#3

Gubernur Kalteng Minta Sinergi Sukseskan Program KHBS

3 jam yang lalu
Selengkapnya

Komentar Terpopuler

9
Komentar

Pengaspalan Ulang Jalan Mulus di Palangka Raya Ternyata Proyek PUPR Kalteng, Total Anggaran Capai Rp 29 Miliar

5
Komentar

Wali Kota Palangka Raya Kaget Ada Pengaspalan Ulang Jalan Ahmad Yani, Akan Selidiki ke Dinas PU

4
Komentar

Disdik Kalteng Pastikan SPMB dan Seragam Sekolah Gratis, Ada Pungutan Laporkan!

Tentang Kami cyrustimes

Follow Media Sosial Kami

Copyright @ 2026 cyrustimes.com
All right reserved

Informasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Karir
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber