PALANGKA RAYA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya berhasil mengagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 45,49 gram yang melibatkan seorang pengunjung di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palangka Raya. Hal ini menunjukkan komitmen Polresta Palangka Raya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum mereka.

Pengungkapan kasus narkoba ini berawal dari informasi yang diterima petugas Lapas mengenai dugaan penyelundupan narkoba oleh salah satu pengunjung. Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya, AKP Agung Wijaya Kusuma, mengungkapkan bahwa berkat koordinasi yang cepat dengan Polsek Bukit Batu dan pihak Lapas, petugas berhasil mengamankan FN (32), seorang pria yang membawa barang mencurigakan.

“FN membawa 8 paket sabu yang disembunyikan dalam bungkus minuman. Setelah melakukan penggeledahan, kami menemukan barang bukti tersebut,” kata Agung, Minggu (6/4).

Dari hasil interogasi, FN mengaku masih menyimpan satu paket sabu lainnya di lokasi yang terpisah, tepatnya di bawah pohon akasia di Jalan Tumbang Talaken Km 51, Kelurahan Petuk Bukit, Kecamatan Rakumpit. Petugas bersama warga setempat langsung bergerak ke lokasi tersebut dan berhasil menemukan paket sabu tambahan dengan berat sekitar 5 gram.

Dengan demikian, total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai sembilan paket sabu dengan berat kotor sekitar 45,49 gram, dua pack plastik klip, satu handphone, dan satu unit sepeda motor.

FN kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam pelaku dengan hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal enam tahun dan maksimal dua puluh tahun.