“Jadi, sebenarnya produk ini tidak dikeluarkan oleh BNI. Namun beliau mengatakan, ada produk yang dapat memberikan bunga sebesar 8% per tahun,” ujarnya.

Padahal, suku bunga deposito perbankan pada umumnya berada di kisaran 3,7 persen per tahun. Dalam praktiknya, tersangka diduga memalsukan dokumen seperti bilyet deposito dan tanda tangan nasabah.

Selain itu, dana yang dihimpun disebut dialihkan ke sejumlah rekening pribadi, termasuk milik tersangka, istrinya, serta perusahaan yang terafiliasi.

Saat ini, Polda Sumut telah berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional Polri, Interpol, serta Australian Federal Police untuk memburu tersangka. Aparat juga tengah mengajukan penerbitan red notice guna mempercepat proses penangkapan.

Simak Berita Lainnya dari Cyrustimes dengan Mengikuti di Google Berita