CYRUSTIMES, KAPUAS – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. H. Soemarno Sosroatmodjo dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuala Kapuas melakukan penandatanganan pakta integritas kegiatan pengamanan proyek strategis (PPS) daerah.
Kegiatan bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Kapuas yang beralamat di Jalan A. Yani Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas Kalimantan Tengah, pada Senin (19/8/2025).
Penandatanganan dilakukan langsung oleh Direktur RSUD Kapuas, dr. Agus Waluyo, MM, selaku Pengguna Anggaran (PA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),
Turut hadir mendampingi, Kabag. TU, Taufik selaku PPTK, Kasubbag Program dan Keuangan, Solestyanto, Kasi Penunjang Medik, Setiawati, beserta Tim Perencanaan, Konsultan Pengawas, Konsultan Perencana, dan Penyedia Jasa.
Sedangkan dari Kejaksaan Negeri Kapuas dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas Luthcas Rohman, SH, MH, didampingi para jaksa, dan stafnya yang bertugas di Kejaksaan Negeri Kuala Kapuas.
Direktur RSUD Kapuas, Agus Waluyo menyampaikan pihaknya telah melakukan penandatanganan pakta integritas dengan Kejaksaan Negeri Kapuas untuk pengamanan proyek strategis daerah,
Ia juga meminta semua pihak untuk lebih mengoptimalkan pengawasan secara intensif terkait pembangunan Gedung Unit Transfusi Darah dan Rehabilitasi Gedung Paviliun di RSUD Kapuas yang sedang berlangsung,
Melalui kegiatan ini, diharapkan dapat tercipta sinergi antara Kejaksaan Negeri dan RSUD Kapuas, serta seluruh pihak yang terkait dalam mewujudkan pembangunan rumah sakit yang transparan, akuntabel, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ucapnya.
Sementara itu, Kajari Kapuas Luthcas Rohman menegaskan penandatanganan tersebut sebagai bentuk komitmen pelaksanaan PPS untuk menjunjung tinggi transparansi dan akuntabilitas dalam kelancaran penyelenggaraan Pembangunan Strategis di RSUD Kapuas,
“Dengan penandatanganan pakta integritas ini, para pihak diharapkan dapat memperkuat komitmen bersama dalam pencegahan dan pemberantasan KKN,” tutup Luthcas.

Tinggalkan Balasan