RSUD Doris Sylvanus Diduga Lakukan Malpraktik Hingga Korban Meninggal Dunia
Pihaknya mengaku, tujuan LBH Genta Keadilan mendampingi keluarga korban atas dasar rasa kemanusiaan yang terjadi dalam dunia kesehatan khususnya pelayanan medis terhadap anak.
“Kami meminta pada Kapolda Kalteng untuk segera menindaklanjuti pengaduan ini sebagai bentuk proses penegakkan hukum. Kami juga mohon dukungan media untuk mengawasi proses hukum ini,” tutupnya.
Kronologi Singkat Terjadi Dugaan Malpraktik
Menurut keterangan ayah sang bayi, Afner Juliwarno, bayi mereka yang diberi nama dengan inisial AB, lahir melalui proses persalinan sesar di Rumah Sakit Islam PKU Muhammadiyah pada 9 Januari 2024.
Pada hari yang sama, AB dirujuk ke RSUD Doris Sylvanus karena mengalami muntah-muntah saat diberi susu.
Setelah menjalani proses pemeriksaan, dokter mendiagnosis AB mengalami megacolon congenital, yaitu kondisi tidak adanya ganglion saraf pada usus besar sehingga menyebabkan sulit buang air besar (BAB).
Kemudian, dokter merekomendasikan untuk dilakukan operasi, meski saat itu, pihak orang tua merasa ragu, karena diketahui usia AB baru 7 hari.
Usai menyetujui tindakan operasi, pihak RSUD Doris Sylvanus melangsungkan operasi pada 16 Januari dan berjalan lancar. Namun, orang tua mengamati ada beberapa kali monitor detak jantung dan selang oksigen AB terlepas pasca operasi.
Kondisi AB kedapatan memburuk pada 23 Januari, dengan perut membesar dan tubuh menguning. AB akhirnya dipindahkan ke ruang ICU, namun nyawanya tak tertolong dan meninggal pada 25 Januari 2024.
Orang Tua AB menduga telah terjadi infeksi pada luka operasi yang tidak ditangani dengan baik dan pengawasan medis tidak memadai setelah operasi.